JAKARTA, MataBengkulu.online – Kurang dari 24 jam, perjalanan karier hukum Febrie Adriansyah berubah drastis. Setelah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) pagi, pada sore harinya ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto. Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang kini tengah ditangani penyidik, termasuk dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti.
Perubahan status hukum Febrie dalam hitungan jam menjadi sorotan publik. Pasalnya, selama menjabat sebagai Jampidsus, ia dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait konstruksi perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum paling menyita perhatian publik pada 2026 karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan korupsi.(rr)

