Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Tarik Iuran untuk Lomba HUT RI ke-81

KOTA BENGKULU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua dalam pelaksanaan kegiatan dan perlombaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tidak hanya pungutan untuk perlombaan, larangan juga mencakup seluruh kegiatan peringatan kemerdekaan yang digelar sekolah, baik perlombaan tingkat kelas, antarkelas maupun kegiatan yang melibatkan seluruh warga sekolah.

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan perayaan HUT RI di lingkungan sekolah seharusnya menjadi momentum untuk menanamkan nilai nasionalisme, kebersamaan dan kecintaan terhadap tanah air.

Menurutnya, semangat kemerdekaan jangan sampai justru membuat orang tua siswa terbebani dengan adanya permintaan biaya tambahan.

“Kita ingin suasana kemerdekaan tetap semarak di sekolah. Tapi jangan sampai ada pihak yang merasa terbebani karena diminta sumbangan,” ujar Ilham Putra, Selasa (4/8/2026).

Ia meminta sekolah memaksimalkan kreativitas dalam menggelar berbagai kegiatan dengan memanfaatkan anggaran serta sumber daya yang tersedia. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan dapat dilaksanakan tanpa membebankan biaya kepada siswa maupun wali murid.

Disdikbud Kota Bengkulu juga akan melakukan pemantauan ke sejumlah sekolah selama rangkaian peringatan HUT ke-81 RI berlangsung.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan instruksi berjalan sekaligus mencegah adanya pungutan yang mengatasnamakan biaya perlombaan maupun kegiatan kemerdekaan.

Selain pengawasan, Disdikbud juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, terutama orang tua siswa, apabila menemukan adanya pungutan yang bertentangan dengan instruksi tersebut.

“Apabila menemukan adanya praktik pungutan yang bertentangan dengan instruksi tersebut, silakan dilaporkan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan sekolah yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap peringatan HUT ke-81 RI di sekolah tetap berlangsung sederhana, meriah dan inklusif.

Seluruh siswa diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kemerdekaan tanpa terkendala persoalan biaya. Semangat kemerdekaan pun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, kreativitas serta rasa cinta terhadap bangsa dan negara. (Rr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *