Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan, 2 Fraksi Dorong Hukuman Mati bagi Febrie Adriansyah Jika Terbukti Bersalah

JAKARTA‍– Komisi III DPR RI menggelar rapat internal di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta , Sabtu, 11 Juli 2026. Yang kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers. Dalam rapat tersebut, Komisi III membahas perkembangan penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sekaligus mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal proses penanganan perkara.

Photo : tangkapan layar akun youtube tvrparlemen

Dalam konferensi pers usai rapat, sejumlah anggota Komisi III menyampaikan pandangan tegas terhadap kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), menyatakan bahwa apabila Febrie Adriansyah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hukuman maksimal, termasuk pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, patut dipertimbangkan.

Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya, korupsi yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Karena itu, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan, pidana mati layak dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembentukan Panja bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik yang independen agar penyidikan berlangsung objektif dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah menjadi perhatian nasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan yang memiliki nilai ekonomi sangat besar. Melalui Panja yang telah dibentuk, Komisi III DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan hingga proses hukum selesai dan memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh sektor pertambangan, salah satu pilar penting perekonomian nasional yang mengelola kekayaan sumber daya alam Indonesia. Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga integritas penegakan hukum, serta memperkuat tata kelola dunia pertambangan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

Catatan Redaksi:

Pernyataan mengenai hukuman mati merupakan pandangan yang disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI dalam konferensi pers usai rapat internal. Penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses peradilan yang adil, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(rr)

https://www.youtube.com/live/5v9U1l0di5w?si=jj2pa2LwPGvk2zlj

#FebrieAdriansyah #KomisiIII #DPRRI #PanjaDPR #KejaksaanAgung #PemberantasanKorupsi #Korupsi #HukumanMati #PenegakanHukum #DuniaPertambangan #TambangIndonesia #BeritaNasional #MataBengkulu #MataBengkuluOnline #Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *