Pengunjung Sidang Diduga Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang Lewat Jabat Tangan

SEMARANG — Seorang perempuan berinisial D diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah diduga menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seorang terdakwa perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Penyerahan barang yang diduga narkotika tersebut disebut dilakukan dengan modus berpura-pura berjabat tangan dengan terdakwa seusai persidangan.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/8/2026) sore, setelah majelis hakim menyelesaikan sidang putusan perkara narkotika dengan terdakwa Mohamad Adi Trisugiharto.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan perempuan berinisial D tersebut merupakan adik terdakwa.

Usai persidangan, D menghampiri terdakwa dan melakukan kontak fisik berupa jabat tangan. Namun, gerakan keduanya kemudian menarik perhatian petugas Kejaksaan yang berada di lokasi.

Petugas mencurigai adanya benda yang berpindah tangan saat keduanya berjabat tangan. Kecurigaan semakin kuat setelah melihat tangan terdakwa menggenggam sesuatu.

Petugas kemudian meminta terdakwa membuka genggaman tangannya. Dari tangan terdakwa ditemukan sebuah benda yang dibungkus menggunakan plastik.

“Setelah sidang mereka salaman, ternyata sambil menggenggam barang. Ketahuan sama petugas kejaksaan saat diminta dibuka,” ujar Hadi.

Benda tersebut kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut karena diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Hadi menegaskan, barang yang ditemukan tersebut masih berstatus sebagai barang yang diduga narkotika dan selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat berwenang.

Sementara itu, perempuan berinisial D yang diduga menyerahkan barang tersebut diamankan petugas Kejari Kota Semarang untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas masih melakukan pendalaman guna memastikan jenis dan asal-usul barang tersebut, termasuk tujuan penyerahannya kepada terdakwa.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan penyerahan barang terlarang tersebut terjadi di lingkungan pengadilan dan diduga dilakukan dengan cara menyamarkan transaksi melalui jabat tangan.

Catatan: Status barang dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum dari aparat berwenang. (Rr)

#PNSemarang #Semarang #KejariSemarang #Kejaksaan #Narkoba #Narkotika #Sabu #KasusNarkoba #TerdakwaNarkoba #PengadilanNegeriSemarang #PengunjungSidang #JabatTangan #ModusJabatTangan #PenegakanHukum #BeritaSemarang #InfoSemarang #BeritaTerkini #BreakingNews #BeritaViral #ViralIndonesia #KabarSemarang #JawaTengah #Hukum #Kriminal #BeritaKriminal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *