BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah jenis Mercedes Benz yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Mobil tersebut diketahui disita dari pihak swasta berinisial RNS. Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kendaraan roda empat tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa dua pihak swasta, yakni RNS dan IRW. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami informasi mengenai pemesanan dan pembayaran satu unit kendaraan yang diduga berasal dari pihak swasta berinisial EBS.
KPK masih terus menelusuri dugaan adanya pemberian aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya berupa rumah mewah yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK sebelumnya juga menyita satu unit kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang tengah didalami dalam penyidikan.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah memeriksa VLA dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah informasi, termasuk yang berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset, proses perolehannya, serta dugaan hubungan aset-aset tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.
Penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum serta keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Rr)

