KUHP–KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Akhiri Hukum Pidana Kolonial Selama 108 Tahun

JAKARTA — Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024, terhitung mulai 2 Januari 2026.

Pemberlakuan ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda yang telah diterapkan sejak 1918 atau selama 108 tahun di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional menjadi tonggak sejarah penting reformasi hukum di Tanah Air. Menurut Yusril, Indonesia kini resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië.

“Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional, penegakan hukum pidana Indonesia memasuki era baru yang lebih modern, berkeadilan, dan mencerminkan jati diri bangsa,” ujar Yusril.

KUHP Nasional disusun sebagai kodifikasi hukum pidana yang menyesuaikan dengan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta perkembangan masyarakat Indonesia. Dalam pengaturannya, KUHP Nasional memuat berbagai jenis tindak pidana, mulai dari tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, kesusilaan, nyawa, tubuh, kemerdekaan orang, harta benda, pemalsuan, hingga tindak pidana jabatan dan korporasi.

Selain itu, KUHP Nasional juga membawa pendekatan baru dalam sistem pemidanaan. Tidak seluruh perbuatan pidana selalu berujung pada hukuman penjara. Undang-undang ini mengedepankan pidana alternatif, seperti denda, kerja sosial, pembinaan, serta penerapan keadilan restoratif, dengan tujuan menciptakan pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan.

Sementara itu, KUHAP Nasional hadir sebagai pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. KUHAP baru menekankan prinsip due process of law, transparansi, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Pemerintah berharap penerapan KUHP dan KUHAP Nasional dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum serta kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat juga didorong untuk terus memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional, Indonesia secara resmi menutup bab panjang penggunaan hukum pidana kolonial dan membuka lembaran baru sistem hukum pidana nasional yang lebih berdaulat, humanis, dan sesuai dengan perkembangan zaman.(Py)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *