MATABENGKULU – Pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pemohon menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, terutama pengguna internet yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada layanan digital. Menurut mereka, penghapusan kuota melanggar hak konstitusional karena kuota yang telah dibeli seharusnya menjadi hak milik pengguna.
“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata kuasa hukum keduanya, Viktor Santoso Tandiasa, dalam siaran pers Rabu (31/12/2025).
Dalam permohonannya, pemohon juga menilai terdapat ketimpangan antara pelaku usaha dan konsumen akibat kewenangan sepihak operator dalam menghanguskan sisa kuota. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan keadilan hukum.
Selain itu, pemohon membandingkan kebijakan tersebut dengan sistem token listrik yang tidak mengenal penghapusan sisa daya. Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak menjamin akumulasi sisa kuota, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana kepada konsumen. (Py)

