Jenis-Jenis Tindak Pidana dalam KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2 Januari 2026

JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Nasional ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pidana di Indonesia.

Baca : https://matabengkulu.online/kuhp-kuhap-nasional-resmi-berlaku-akhiri-hukum-pidana-kolonial-selama-108-tahun/

Dalam KUHP Nasional, tindak pidana diklasifikasikan ke dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, dengan pendekatan pemidanaan yang lebih modern dan berkeadilan.
A. Tindak Pidana Umum
1. Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Meliputi kejahatan terhadap ideologi negara, makar, serta kejahatan terhadap pertahanan dan keamanan negara.
2. Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Mencakup penyerangan fisik terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyerangan kehormatan dan martabat berupa penghinaan.
3. Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Di antaranya makar terhadap negara sahabat, penyerangan terhadap kepala negara sahabat, serta penodaan bendera negara sahabat.
4. Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Negara dan Pemerintah
Setiap perbuatan yang mengganggu atau menghalangi rapat resmi lembaga negara atau pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara atau denda.
5. Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Meliputi penghinaan simbol negara, penghasutan, tidak melaporkan rencana kejahatan, gangguan ketertiban umum, penggunaan ijazah atau gelar palsu, pelanggaran perizinan, serta gangguan terhadap tanah, tanaman, dan pekarangan.
6. Tindak Pidana terhadap Kesusilaan
Mencakup perzinahan, perbuatan cabul, pornografi, serta eksploitasi seksual.
7. Tindak Pidana terhadap Nyawa
Di antaranya pembunuhan, pembunuhan berencana, serta pengguguran kandungan.
8. Tindak Pidana terhadap Tubuh
Meliputi penganiayaan, baik ringan maupun berat.
9. Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
Termasuk penculikan, perdagangan orang, dan penyanderaan.
10. Tindak Pidana terhadap Harta Benda
Mencakup pencurian, perampokan, penipuan, penggelapan, pemerasan, serta perusakan barang.
11. Tindak Pidana Pemalsuan
Meliputi pemalsuan surat, uang, dan dokumen resmi.
12. Tindak Pidana Jabatan
Di antaranya penyalahgunaan wewenang, suap, serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat.
13. Tindak Pidana terhadap Peradilan
Mencakup perbuatan menghalangi proses hukum, sumpah palsu, dan menghilangkan barang bukti.
B. Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional

Selain tindak pidana umum, KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana khusus, antara lain:
Tindak Pidana Hak Asasi Manusia (HAM) Berat, meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Tindak Pidana Terorisme, yang diatur secara khusus namun dirujuk dalam KUHP Nasional.
Tindak Pidana Korporasi, di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan sanksi berupa denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pembubaran.

Pendekatan Baru dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional membawa sejumlah pembaruan penting dalam sistem pemidanaan. Undang-undang ini menerapkan asas keadilan restoratif, menyediakan pidana alternatif seperti kerja sosial, denda, dan pembinaan, serta menegaskan bahwa tidak semua perbuatan pidana harus berujung pada hukuman penjara.

Pendekatan ini menekankan pemulihan, keadilan, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum pidana.

Dengan berlakunya KUHP Nasional, pemerintah berharap sistem hukum pidana Indonesia menjadi lebih modern, humanis, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta nilai-nilai kebangsaan.(Py)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *