Jakarta, 20 Februari 2026 – Polemik Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak baru. Mahkamah Partai Golkar resmi memproses permohonan perselisihan internal Partai Golkar Provinsi Bengkulu terkait pembatalan surat persetujuan PAW pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2025–2029.
Melalui surat Nomor B-10/MP-GOLKAR/II/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Mahkamah Partai Golkar menegaskan bahwa permohonan sengketa telah diterima dan diregistrasi.
Permohonan tersebut diajukan oleh Drs. Suwardi, M.M. melalui kuasa hukumnya pada 2 Februari 2026 dan resmi teregister pada 10 Februari 2026 dengan Nomor Perkara 08/PI-GOLKAR/II/2026.
Respons Atas Surat DPRD
Surat Mahkamah ini juga menjadi jawaban atas surat DPRD Provinsi Bengkulu tertanggal 18 Februari 2026 yang meminta penjelasan terkait penyelesaian perselisihan internal tersebut. Artinya, secara administratif, perkara ini kini berada dalam kewenangan Mahkamah Partai dan sedang dalam proses penanganan.
Langkah Mahkamah Partai Golkar memproses sengketa ini dinilai menjadi penentu arah dinamika politik internal Golkar di Bengkulu. Pasalnya, PAW pimpinan DPRD bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi menyangkut posisi strategis dalam struktur kekuasaan legislatif daerah.
Potensi Dampak Politik
Jika merujuk pada mekanisme internal partai, putusan Mahkamah Partai Golkar nantinya akan menjadi rujukan final dalam penyelesaian konflik tersebut.
Situasi ini berpotensi memengaruhi konstelasi politik di DPRD Provinsi Bengkulu, terutama dalam pembagian alat kelengkapan dewan dan arah kebijakan politik fraksi.
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Drs. Frederik Latumahina, dalam surat yang ditandatanganinya menegaskan bahwa proses penyelesaian akan berjalan sesuai AD/ART Partai Golkar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pengamat politik daerah menilai, langkah ini menunjukkan bahwa konflik internal Golkar Bengkulu belum sepenuhnya mereda dan masih memerlukan penyelesaian melalui jalur struktural partai.
Kini publik menunggu bagaimana Mahkamah Partai Golkar akan memutus perkara tersebut dan apa implikasinya terhadap stabilitas politik di Provinsi Bengkulu.

