Bengkulu — Penolakan terhadap rencana penimbunan limbah PLTU berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) di wilayah Timur Indah sebagai Timbunan pembangunan SATPAS SIM terus meluas. Setelah warga RT 6 dan RT 7 secara tegas menyatakan penolakan, kini warga RT 8 turut menyampaikan sikap yang sama.
Penolakan warga RT 8 didasari kekhawatiran terhadap aliran air saat hujan dari lokasi rencana penimbunan yang mengarah ke wilayah RT 8. Warga menilai limbah berpotensi terbawa air hujan dan mencemari saluran air lingkungan, air sumur warga, serta air tanah yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat. Selain itu, aliran air tersebut juga dikhawatirkan akan bermuara hingga ke kawasan Danau Dendam Tak Sudah, sehingga dampaknya dinilai dapat meluas.
Selain ancaman terhadap sumber air, warga juga mengkhawatirkan pencemaran udara akibat debu FABA yang dapat beterbangan dan terhirup oleh warga.
Kekhawatiran ini semakin kuat karena terdapat SDN 61 yang berbatasan langsung dengan titik pembuangan FABA, sebelum material tersebut diratakan untuk timbunan. Warga menilai kondisi ini sangat berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta lingkungan sekolah.
Warga menyebutkan bahwa material FABA tersebut rencananya digunakan sebagai material pengisi lahan pada lokasi pembangunan Satpas SIM. Kondisi ini dinilai sangat berisiko karena berada dekat dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.
“Klo alasannya karena tidak ada dana, biarlah kami bantu sumbangan untuk beli tanah.” ucap warga kompak dan “Kami siap bersama sama gotong royong, pelah kito samo-samo ngangkek bata ngaduk pasir membangun sarana prasarana itu, kami cuma menolak pakai FABA, itu ajo.” Tambah mereka kompak
“Apa yang warga sampaikan hasil Musyawarah kami Ketua RT dengan tokoh masyarakat dan pemuda di balai warga tadi malam (19/01/2026)” jelas ketua RT 6, 7 dan 8 kepada matabengkulu.
Sebelumnya, warga RT 6 dan RT 7 telah menghentikan sementara aktivitas pengangkutan limbah PLTU dengan menolak sekitar 20 unit armada truk. Tindakan tersebut merupakan bentuk penolakan nyata terhadap aktivitas penimbunan limbah di sekitar permukiman warga.

Sebagai langkah lanjutan, warga RT 6, RT 7, dan RT 8 Timur Indah juga sepakat segera membuat surat resmi kepada Wali Kota, yang berisi penegasan sikap penolakan serta permintaan perlindungan terhadap sumber air bersih, udara bersih, dan keselamatan anak-anak sekolah dari ancaman pencemaran limbah PLTU. Dan memohon uji lab akan kandungan FABA yg ada di Lokasi saat ini dari Universitas Bengkulu dan Beberapa Universitas atau lembaga dan badan resmi lainnya.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk menyampaikan hal ini kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap pembangunan tersebut dan segera menghentikan seluruh aktivitas penimbunan limbah PLTU di wilayah tersebut.
Warga dari ketiga RT menegaskan bahwa penolakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang. Mereka menyatakan menolak sepenuhnya segala bentuk aktivitas penimbunan limbah PLTU di sekitar tempat tinggal dan fasilitas pendidikan.
Hingga saat ini, warga RT 6, RT 7, dan RT 8 Timur Indah menyatakan akan tetap kompak dan bersatu memperjuangkan hak atas air bersih, udara bersih, serta lingkungan yang aman bagi anak-anak dan generasi mendatang.(Py)

