Mata Bengkulu – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai dinamika yang berkembang dalam pemberitaan nasional.
Sosok yang dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar itu sebelumnya juga pernah menjadi perhatian akibat peristiwa dugaan penguntitan hingga laporan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 2024, Kejaksaan Agung membenarkan adanya dugaan penguntitan terhadap Febrie Adriansyah oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri. Saat itu, Kejagung menyebut ditemukan materi profiling mengenai Febrie di telepon genggam anggota yang diamankan.
Setelah identitas anggota tersebut diketahui, proses penanganannya diserahkan kepada Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
Selain itu, pada Maret 2025, Febrie juga dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, laporan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengaduan masyarakat dan tidak serta-merta menunjukkan adanya penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan. Sejalan dengan tingginya risiko penanganan perkara yang dipimpinnya, sejak 2024 Febrie juga diketahui mendapat pengamanan khusus dari unsur TNI.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah dikenal menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar yang menjadi perhatian nasional. Di antaranya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo, pengusutan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta perkara suap yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus buronan Djoko Tjandra.
Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan Agung juga menangani berbagai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi di sektor pertambangan, serta sejumlah perkara yang melibatkan pejabat negara, petinggi badan usaha milik negara (BUMN), kalangan pengusaha, hingga pensiunan perwira tinggi.
Baca : https://matabengkulu.online/2734-2/
Sejumlah kasus tersebut menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang besar dan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Perjalanan karier Febrie Adriansyah menunjukkan peran sentralnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Di sisi lain, berbagai dinamika yang menyertai penanganan perkara-perkara besar tersebut turut menempatkan dirinya dalam sorotan publik.
Meski demikian, setiap proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rr)

