MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Internet Tak Hangus

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang selama ini hangus ketika masa aktif berakhir, meski masih menyisakan kuota.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026) tersebut mewajibkan pemerintah dan penyelenggara jasa telekomunikasi menghadirkan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. MK menilai aturan yang berlaku selama ini belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah masyarakat yang menilai kebijakan kuota hangus telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan konsumen karena kuota yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan setelah masa aktif berakhir.

Meski demikian, MK tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permintaan pemohon. Mahkamah memilih memberikan tafsir konstitusional yang mewajibkan adanya opsi layanan dengan fitur perlindungan sisa kuota, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem akumulasi atau rollover.

Putusan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun formula pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi yang lebih melindungi hak konsumen, sekaligus mendorong operator seluler menghadirkan paket internet yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat. (Rr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *