Jakarta — Jabatan Kapolres Sleman resmi dicopot menyusul kegaduhan publik dalam penanganan kasus Hogi Minaya (43), yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas usai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39). Keputusan ini diumumkan Polri dalam jumpa pers resmi yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dan langsung menjadi sorotan luas masyarakat.
Polri menegaskan bahwa penonaktifan sementara tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya diberitakan, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah terlibat kecelakaan saat mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya. Kasus ini memicu kontroversi nasional karena dinilai menyentuh rasa keadilan publik, di mana seorang suami yang berupaya melindungi keluarganya justru berujung pada proses hukum.
Keputusan Kapolres Sleman dalam menangani perkara tersebut menuai kritik dan dinilai memicu kegaduhan publik, hingga berujung pada pencopotan jabatan sebagai bentuk evaluasi internal Polri.
Polri menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang pengawasan publik, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.(Py)
