Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif. Produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik,” tegas Guntur.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai karya jurnalistik dan menyelesaikan sengketa pers sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.(Py)

