Pakar: Penyidik Perlu Telusuri Dugaan Aset Kripto dan Saham dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak boleh berhenti pada aset yang telah ditemukan. Penyidik didorong untuk menelusuri seluruh kemungkinan penyamaran harta, termasuk melalui saham, aset kripto, hingga berbagai instrumen investasi lainnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen dan perangkat elektronik, dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap aliran dana yang lebih luas. Menurutnya, dalam perkara TPPU, aset kerap ditempatkan atas nama pihak lain atau melalui perusahaan dan instrumen investasi agar lebih sulit dilacak.

Ia menjelaskan, penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada uang tunai maupun aset fisik, tetapi juga menelusuri seluruh kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk apabila telah dialihkan ke saham, aset kripto, properti, perusahaan, maupun bentuk investasi lainnya.

Fickar juga menegaskan bahwa setiap aset yang dapat dibuktikan berasal dari hasil tindak pidana tetap dapat disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perpindahan aset ke berbagai instrumen investasi, menurutnya, tidak menghilangkan kewenangan negara untuk melakukan penyitaan apabila asal-usulnya terbukti berasal dari perbuatan melawan hukum.

Baca: https://matabengkulu.online/kurang-dari-24-jam-nasib-febrie-adriansyah-berubah-mundur-lalu-jadi-tersangka/

Selain itu, ia berpandangan penyidikan sebaiknya tidak berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum didorong menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga membantu, memfasilitasi, mengetahui, atau turut menikmati hasil dugaan tindak pidana apabila didukung alat bukti yang sah.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini masih terus didalami aparat penegak hukum. Febrie telah menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan, sementara penyidik terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Rr)

#FebrieAdriansyah #TPPU #Korupsi #PencucianUang #KejaksaanAgung #Jampidsus #PakarHukum #AbdulFickarHadjar #Kripto #Saham #Investasi #Penyelidikan #PenegakanHukum #BeritaNasional #Indonesia #Viral #Trending #SorotanPublik #MataBengkuluOnline

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *