MATABENGKULU.ONLINE – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Minggu (26/7/2026) menyampaikan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan. Dalam rangkaian pengembangan perkara, KPK turut menggeledah sejumlah lokasi lain di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
KPK menjelaskan penggeledahan tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penggeledahan di rumah Noprisman berlangsung sekitar sembilan jam, dan penyidik membawa sedikitnya enam koper berisi barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK). Kelimanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
Baca : https://matabengkulu.online/penggeledahan-9-jam-kpk-tinggalkan-kota-bengkulu-dengan-enam-koper/
Hingga kini, KPK masih mendalami asal-usul uang lebih dari Rp4 miliar yang disita serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kota Bengkulu. (Rr)

