Pemkot Bengkulu Digitalisasi Retribusi Parkir, Pembayaran Kini Bisa Pakai QRIS

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan sistem pembayaran nontunai untuk retribusi parkir sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah.

Program tersebut diharapkan dapat membuat transaksi parkir lebih mudah dipantau, meningkatkan transparansi penerimaan daerah, serta mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Dalam penerapannya, Pemkot Bengkulu menggandeng Bank Bengkulu. Para juru parkir (jukir) akan menggunakan QRIS resmi yang terhubung dengan sistem pemantauan transaksi retribusi.

Untuk tahap awal, pembayaran parkir melalui QRIS mulai diberlakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Soeprapto dan Barukoto.

Peralihan dari pembayaran secara tunai ke sistem digital tentunya membutuhkan proses penyesuaian. Di lapangan, kebijakan tersebut juga menimbulkan beragam respons dari masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan parkir.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, munculnya pro dan kontra merupakan bagian dari proses ketika sebuah sistem baru mulai diterapkan.

“Digitalisasi parkir menggunakan QRIS. Jadi pasti akan ada pro dan kontra, awal itu biasa seperti itu. Tapi lama-kelamaan nanti itu akan terbiasa,” ujar Dedy saat melakukan uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS milik juru parkir.

Menurut Dedy, penerapan transaksi digital merupakan langkah yang perlu dilakukan agar pengelolaan parkir di Kota Bengkulu dapat mengikuti perkembangan teknologi. Sistem tersebut juga diharapkan memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat, jukir, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan infografis alur digitalisasi retribusi parkir yang diterbitkan Pemkot Bengkulu bersama Bank Bengkulu, masyarakat dapat membayar retribusi dengan memindai QRIS yang dibawa juru parkir menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital.

Tarif yang tercantum dalam skema tersebut sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Setelah pembayaran berhasil, juru parkir akan mendapatkan pemberitahuan transaksi secara langsung melalui aplikasi Babe Merchant.

Uang hasil transaksi parkir kemudian masuk ke rekening Bank Bengkulu milik juru parkir. Setiap transaksi memiliki riwayat yang dapat dipantau sehingga memudahkan proses pencatatan.

Juru parkir selanjutnya melakukan penyetoran pendapatan retribusi sesuai ketentuan dan target dalam Surat Penetapan Tagihan (SPT) ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bengkulu melalui layanan mobile banking Bank Bengkulu.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu akan mencocokkan data transaksi QRIS dengan setoran yang dilakukan juru parkir dan data pada RKUD. Tahapan ini menjadi bagian dari proses verifikasi penerimaan retribusi parkir.

Dengan sistem digital tersebut, transaksi retribusi parkir dapat terdokumentasi dan dipantau. Pemerintah daerah berharap pencatatan yang lebih terstruktur dapat membantu meningkatkan akuntabilitas sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD.

Digitalisasi parkir ini menjadi salah satu langkah Pemkot Bengkulu dalam mendorong pengelolaan retribusi yang lebih transparan. Penerapannya di lapangan tetap membutuhkan proses sosialisasi dan adaptasi agar masyarakat maupun juru parkir terbiasa menggunakan sistem pembayaran nontunai. (Rr)

#PemkotBengkulu #Bengkulu #KotaBengkulu #DedyWahyudi #ParkirQRIS #DigitalisasiParkir #QRIS #BankBengkulu #RetribusiParkir #PADKotaBengkulu #BapendaBengkulu #ParkirNontunai #BeritaBengkulu #MataBengkuluOnline #InfoBengkulu

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *