Yogyakarta – Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, pembahasan aset kripto dalam perspektif Islam harus diawali dari pemahaman konsep “harta” dalam fikih muamalah.
Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Jaih Mubarok, dalam forum di Universitas Ahmad Dahlan, menjelaskan bahwa suatu aset dapat disebut harta apabila boleh dimanfaatkan menurut syariat, dapat dimiliki, serta menjadi objek akad.
Ia menyebut, penentuan hukum kripto sangat bergantung pada bentuk dan strukturnya. Jika kripto diposisikan sebagai uang, maka berlaku ketentuan pertukaran mata uang (bai’ al-sharf). Namun jika merepresentasikan kepemilikan usaha atau aset tertentu, maka mekanismenya lebih dekat pada investasi.
Muhammadiyah juga mengingatkan bahwa kripto memiliki risiko tinggi sehingga memerlukan literasi dan pemahaman yang memadai agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.(Id)

