DPR Ditagih Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset, Ditarget Rampung 15 Desember 2026

JAKARTA — Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mulai mendapat sorotan publik.

Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri), AH. Bimo Suryono, meminta pimpinan DPR RI membuktikan komitmen tersebut melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (30/8/2026), Bimo menilai janji pimpinan DPR tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik. Masyarakat, kata dia, perlu terus mengawal proses tersebut hingga RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan.

«“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” ujar Bimo.»

Menurut Bimo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Negara juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, disita, dan dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan proses perampasan aset harus tetap memperhatikan kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak warga negara, serta pembuktian yang sah.

“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas,” kata Bimo.

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, pimpinan DPR RI berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kelompok masyarakat lainnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR yang hadir antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Sebagai bentuk komitmen, pimpinan DPR juga menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaan mundur apabila kesepakatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.

Kini, komitmen tersebut menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu apakah target pengesahan yang telah disampaikan DPR dapat diwujudkan sesuai batas waktu yang dijanjikan. (Rr)

 

Sumber: CNN Indonesia, diolah kembali oleh Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *