MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kedua ketentuan tersebut sebelumnya mengatur mengenai perbuatan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menilai ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara, terutama dalam menyampaikan kritik, pendapat, maupun evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Mahkamah berpandangan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Karena itu, konsep penghinaan terhadap lembaga negara dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

MK juga menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.

Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti potensi penafsiran subjektif terhadap ketentuan tersebut. Frasa mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinilai dapat membuka ruang perbedaan penafsiran antara kritik yang sah dan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan efek takut atau chilling effect di tengah masyarakat ketika menyampaikan pikiran dan sikap secara terbuka.

Menurut MK, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945.

Hak tersebut antara lain mencakup hak memperoleh kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Hak-hak tersebut antara lain dijamin melalui Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Gugatan Diajukan Sejumlah Warga

Permohonan pengujian terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP diajukan oleh sejumlah warga negara, di antaranya Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, dan Muhammad Restu bersama pemohon lainnya.

Para pemohon sebelumnya menilai keberadaan pasal tersebut dapat menempatkan masyarakat dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi ketika menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Mereka juga mempersoalkan tidak adanya parameter yang dianggap cukup jelas untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.

Dengan putusan MK tersebut, ketentuan yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sekaligus mengingatkan lembaga negara agar tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. (RE)

#MahkamahKonstitusi #MK #KUHP #Hukum #PolitikIndonesia #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #KebebasanBerpendapat #KebebasanBerekspresi #KritikPemerintah #Konstitusi #UUD1945 #HukumIndonesia #Demokrasi #Keadilan #BeritaPolitik #PortalBerita #InfoTerkini #BeritaNasional #Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *