Pemkot Bengkulu Tegaskan Larangan Jual LKS, Sekolah yang Melanggar Terancam Sanksi

BENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan program pendidikan gratis dengan melarang seluruh sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku pelajaran kepada peserta didik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bengkulu, Dr. H. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., yang menyatakan bahwa surat edaran mengenai larangan penjualan LKS dan buku pelajaran di lingkungan sekolah hingga saat ini masih berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Bengkulu.

Menurut Dedy, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan program sekolah gratis berjalan secara optimal tanpa adanya tambahan biaya yang membebani orang tua maupun wali murid.

“Aturan atau edaran untuk tidak boleh menjual buku LKS dan buku lainnya itu masih berlaku. Kita melarang penjualan LKS atau beban biaya lainnya karena kita sudah memprogramkan sekolah gratis,” tegas Dedy, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan arahan secara langsung kepada seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan praktik penjualan LKS, buku pelajaran, maupun pungutan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dedy menegaskan, apabila masih ditemukan sekolah yang melanggar aturan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu akan memberikan tindakan tegas. Langkah awal yang akan dilakukan adalah memberikan teguran dan peringatan kepada pihak sekolah.

Namun apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan program sekolah gratis berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masih ada praktik yang membebani orang tua siswa dengan kewajiban membeli LKS atau buku tertentu,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi kebijakan tersebut dan lebih fokus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, sehingga layanan pendidikan yang diberikan benar-benar adil, merata, berkualitas, serta bebas dari praktik komersialisasi yang dapat memberatkan masyarakat. (Rr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *