ATR/BPN Perketat Pengawasan, 600 Hektare Lahan Sawah di Kota Bengkulu Tak Boleh Dialihfungsikan

BENGKULU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kebijakan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 468/SK-HK.02.02/3RMW/2026 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi.

Kepala ATR/BPN Kota Bengkulu, Euis Yeni Syarifah, S.H., M.M., menjelaskan bahwa luas Lahan Sawah Dilindungi di Kota Bengkulu mencapai 600,62 hektare yang tersebar di enam kecamatan.

Rinciannya meliputi Kecamatan Muara Bangkahulu seluas 230,17 hektare, Kecamatan Singaran Pati 171,98 hektare, Kecamatan Sungai Serut 123,71 hektare, Kecamatan Selebar 56,82 hektare, Kecamatan Ratu Agung 15,37 hektare, dan Kecamatan Gading Cempaka 2,56 hektare.

“Setelah keputusan menteri ini diterbitkan, kami akan memastikan seluruh lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi tetap dipertahankan fungsinya dan tidak dialihfungsikan,” ujar Euis.

Ia menegaskan, lahan yang telah berstatus LSD tidak dapat dialihkan menjadi kawasan perumahan maupun penggunaan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Euis, ketentuan itu juga berlaku bagi lahan milik pribadi. Status kepemilikan tidak menghapus kewajiban pemilik lahan untuk tetap mempertahankan fungsi sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi.

Ia menjelaskan, penetapan LSD diawali dari usulan Dinas Pertanian Kota Bengkulu, kemudian diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelum diajukan ke Kementerian ATR/BPN hingga akhirnya ditetapkan melalui keputusan menteri.

Euis menilai sebagian masyarakat kemungkinan telah mengetahui lahannya masuk dalam kawasan LSD karena proses pendataan melibatkan pemerintah daerah. Namun, pemahaman mengenai aturan pemanfaatan lahan setelah berstatus LSD masih perlu ditingkatkan.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lahan yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi. Karena itu dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan terutama Dinas Pertanian agar informasi yang diterima masyarakat lebih utuh,” katanya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap keberadaan lahan sawah produktif di Kota Bengkulu tetap terjaga guna mendukung ketahanan pangan sekaligus menekan laju alih fungsi lahan pertanian. (Rr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *