BENGKULU, matabengkulu.online – Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi memastikan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat seiring proses reakreditasi yang tengah dijalani rumah sakit tersebut.
Penegasan itu disampaikan Dedy saat menjenguk sejumlah pasien yang dirawat di RSHD, Rabu (29/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Direktur Utama RSHD dr. Lista Cherlyviera dan menyerahkan bingkisan kepada pasien sebagai bentuk kepedulian sekaligus memberikan motivasi agar segera pulih.
Menurut Dedy, proses reakreditasi menjadi momentum bagi RSHD untuk membuktikan bahwa standar pelayanan kesehatan tetap terjaga. Ia optimistis rumah sakit milik Pemerintah Kota Bengkulu itu mampu mempertahankan predikat akreditasi paripurna yang telah diraih sebelumnya.
“RSHD merupakan rumah sakit kebanggaan Kota Bengkulu. Saat ini sedang menjalani proses akreditasi kembali dengan standar penilaian yang sangat ketat,” ujar Dedy.

Ia mengatakan, Pemkot Bengkulu memberikan dukungan penuh agar seluruh persyaratan akreditasi dapat dipenuhi. Berbagai kebutuhan, termasuk dukungan anggaran, telah disiapkan sehingga kualitas layanan tidak mengalami penurunan.
Selain itu, Dedy mengingatkan bahwa RSHD memiliki tanggung jawab sosial sebagai rumah sakit pemerintah. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas tanpa membedakan latar belakang maupun asal pasien.
“Rumah sakit pemerintah tidak bisa hanya berbicara soal pemasukan. Ada fungsi sosial yang harus dijalankan. Siapa pun yang membutuhkan pertolongan tetap harus dilayani,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedy juga menyampaikan bahwa kegiatan menjenguk warga yang sedang sakit rutin ia lakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah sekaligus memberikan dukungan moral kepada pasien beserta keluarganya.
Ia pun mengapresiasi berbagai pembenahan yang telah dilakukan jajaran manajemen RSHD. Meski demikian, Dedy berharap upaya peningkatan pelayanan terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang semakin baik serta status akreditasi paripurna tetap dapat dipertahankan. (Id)

