Terungkap! Rp144,82 Miliar Dana Nasabah Bank Jambi Diretas dan Dikirim ke Dompet Kripto

JAMBIPolda Jambi pada Selasa (14/7/2026) resmi mengungkap kasus pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp144,82 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber internasional yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Bulgaria.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembobolan diketahui terjadi pada 22 Februari 2026.

Menurut penyidik, dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital di luar negeri hanya dalam hitungan jam.

Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, penelusuran aliran dana bersama Bank Jambi dan pihak penyedia sistem, serta pengembangan ke sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat.

Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35). DD diduga berperan sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan dua WNA asal Bulgaria. Sementara TAS bertugas merekrut masyarakat untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang. Adapun AA diduga membantu proses administrasi, verifikasi identitas (KYC), serta pendataan seluruh akun yang dibuat.

Dari hasil penyidikan terungkap, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, sebanyak 45 pengemudi ojek online direkrut untuk membuat rekening bank dan akun kripto. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan pelaku yang diduga dikendalikan dari Jakarta Utara sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Sejumlah barang bukti digital, data transaksi, dan dokumen elektronik juga telah diamankan.

Polda Jambi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk memburu pelaku utama yang diduga berada di luar negeri serta menelusuri aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Aparat juga akan menempuh kerja sama internasional guna mengejar aktor intelektual dan mengupayakan pemulihan kerugian para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pengembangan penyidikan.

#BankJambi #PoldaJambi #Kriminal #KejahatanSiber #CyberCrime #PembobolanRekening #Kripto #TPPU #Jambi #BeritaJambi #Nasional #BeritaTerkini #BreakingNews #Polri #Ditreskrimsus #MataBengkulu

Sumber : antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *